Viral di Media Sosial
Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi desak Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiayagus menangkap Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin terkait minta THR
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiayagus menangkap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin terkait permintaan THR.
Aksi Kades Klapanunggal Kabupaten Bogor itu viral setelah meminta THR Rp 165 juta ke perusahaan di wilayahnya.
Selain itu, mobil mewah Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang akrab disapa Ade Gonon menjadi sorotan. Ia juga ternyata tinggal di sebuah rumah mewah.
Nama Ade Endang Saripudin viral setelah mengeluarkan surat berisi permintaan THR sebesar Rp 165 juta.
Surat tersebut berisi kegiatan halal bihalal di kantor Desa Klapanunggal Bogor pada Jumat 21 Maret 2025
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI AHmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.
Bahkan, Dedi Mulyadi menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.
"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.
"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," ucapnya.
Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.
"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," tegasnya.
Mobil Mewah Jadi Sorotan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.