Viral di Media Sosial
Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi desak Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiayagus menangkap Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin terkait minta THR
Kades Gonon dicurigai memotong bantuan sosial tunai (BST) pada era Presiden Jokowi.
Sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos dipotong sampai 50 persen. Kata Tati Herawati, dari yang seharusnya Rp 600 ribu, mereka hanya menerima Rp 300 ribu.
"Petugas bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal," katanya.
Kades Ade Endang Saripudin membantah telah menyunat bansos untuk warga.
Ia justru menuding ada pihak lain yang melakukan hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.
Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.
Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.
Terkait kasus ini, Ade Endang Saripudin telah meminta maaf.
Video permintaan maaf disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.
Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," kata Ade, Minggu (30/3/2025).
Ade menjelaskan surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa. Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," aku Ade. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.