Mantan Artis Belanja Pakai Uang Palsu

Wanita Belanja Pakai Uang Palsu di Mall Kemang Jaksel Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasoknya

Wanita berusia 41 tahun yang berbelanja menggunakan uang palsu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Wanita berusia 41 tahun yang berbelanja menggunakan uang palsu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di salah satu mall di kawaaan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, mengatakan, tersangka juga telah ditahan.

"Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Wahid, Sabtu (5/4/2025).

Tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP serta Pasal 26 ayat 3 UU Mata Uang tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wahid menjelaskan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan agar penanganan perkara lebih maksimal.

"Identitas pelaku belum bisa dipublikasan walaupun inisial karena masih dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai puluhan juta Rupiah.

"Kami mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu yang totalnya sebanyak kurang lebih Rp 40 juta," kata Wahid.

Wahid mengungkapkan, aksi pelaku terungkap ketika hendak membayar barang-barang yang dibelinya di kasir.

Saat itu petugas kasir curiga dengan uang yang digunakan pelaku. Petugas kemudian mengeceknya menggunakan alat ultraviolet.

"Setelah dicek ternyata uangnya palsu dan pelaku diamankan," ungkap Kapolsek.

Hingga kini polisi masih mendalami asal usul uang palsu senilai puluhan juta Rupiah tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved