Benarkah Melahirkan dengan Operasi Caesar Kini Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Benarkah Melahirkan dengan Operasi Caesar Kini Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Istimewa
ILUSTRASI HAMIL - Benarkah kini melahirkan dengan operasi caesar tidak dicover BPJS? begini penjelasannya. Belakangan muncul narasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kini sudah tidak lagi menjamin biaya lahiran dengan metode operasi caesar. Cek faktanya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah kini melahirkan dengan operasi caesar tidak dicover BPJS? begini penjelasannya.

Belakangan muncul narasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kini sudah tidak lagi menjamin biaya lahiran dengan metode operasi caesar.

Kabar ini beredar luas di media sosial hingga memancing banyak reaksi dari ibu-ibu hamil.

"BPJS bikin aturan mendadak buat para bumil, operasi SC tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah diperiksa rutin pakai BPJS,' tulis narasi yang beredar tersebut.

Dalam narasi itu, dikatakan bahwa melahirkan dengan operasi caesar kini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan bila selama kehamilan sang ibu tidak pernah periksa rutin dengan menggunakan BPJS.

Aturan baru ini disebut mulai berlaku sejak 1 April 2025. Lantas, apa benar demikian?

Mengenai kabar tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan.

Dalam keterangan resminya, BPJS menjelaskan bahwa melahirkan dengan operasi caesar merupakan salah satu tindakan medis yang dijamin oleh BPJS.

BPJS Kesehatan menjamin operasi caesar selama hal itu sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.

Dengan kata lain, operasi caesar yang dimaksud berlaku bila berdasar indikasi medis yang sah menurut dokter dan bukan permintaan pribadi.

"BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa melihat riwayat ANC," tulis BPJS Kesehatan dikutip dari akun media sosial resmi, Senin (7/4/2025).

Sebagai informasi, ANC (Antenatal Care) merupakan pelayanan pemeriksaan kehamilan secara rutin yang diberikan untuk ibu hamil dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ANC bisa didapatkan oleh ibu hamil di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau jejaringnya.

Apabila diperlukan, peserta dapat dirujuk ke dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

ANC baik dilakukan secara rutin agar riwayat kehamilan tercatat secara lengkap oleh BPJS Kesehatan dan dapat lebih cepat ditangani saat persalinan.

Walau demikian, BPJS pun menegaskan bahwa persalinan di fasilitas kesehatan saat ini masih dijamin oleh BPJS secara penuh meskipun tanpa melihat riwayat ANC tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved