Balita Disekap di Penjaringan

Tampang Eka Chandra Wijaya , Pria yang Aniaya dan Sekap 2 Balita Anak Pacarnya di Penjaringan

Eka Chandra Wijaya (29) diamankan polisi usai menganiaya dua balita yang merupakan anak dari pacarnya, Grace Octaviani Hartono (31).

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Eka Chandra Wijaya (29) diamankan polisi usai menganiaya dua balita yang merupakan anak dari pacarnya, Grace Octaviani Hartono (31).

Chandra ditangkap oleh sekuriti dan warga di sekitar Kost Laksa di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tempatnya melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap dua korban, M (3) dan E (2).

Setelah ditangkap pada Sabtu (5/4/2025) lalu, Chandra akhirnya ditetapkan tersangka kekerasan terhadap anak.

Pria pengangguran itu pun ditampilkan di hadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, Chandra dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025).

Gerhard menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Chandra terhadap kedua korban sudah terjadi berulangkali.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Chandra merupakan sosok yang temperamental dan seringkali melakukan penganiayaan hanya karena masalah sepele.

"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ucap Gerhard.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap kedua korban terjadi di kamar Kost Laksa di wilayah RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Puncaknya terjadi pada Jumat (4/4/2025), saat Chandra membenturkan kepala korban ke tembok.

Kedua korban dianiaya karena beberapa hal sepele, misalnya buang air di kasur serta tidak menjawab saat ditanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved