Cerita Kriminal

Bejat! Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi 2 Anak Kandungnya Seminggu Sekali Selama 9 Tahun

Kuli bangunan berinisial EH (50) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri sejak 2016. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
KULI LECEHKAN ANAK - Kuli bangunan berinisial EH (50), tega melecehkan dua anak kandunya sendiri. Aksi berat sudah dilakukan sejak 2016 sampai kasusnya terungkap. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Kuli bangunan berinisial EH (50) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri sejak 2016. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya pada 3 April 2025 lalu. 

"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa tersangka telah menyetubuhi korban," kata Musrofa di Mapolres Bekasi

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi sampai akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil pendalaman terhadap perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, inisial EH yang merupakan ayah kandung korban," ungkap Mustofa. 

Dari hasil pendalaman, fakta mengejutkan terkuak. Aksi bejat EH rupanya sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban berinisial ER (20). 

ER dilecehkan ayah kandungnya sendiri sejak usia 11 tahun sampai ia dewasa, hal yang sama juga dialami adiknya berinisial SNH yang saat ini baru berumur 13 tahun. 

Terhadap SNH, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mulai melakukan aksi bejat sejak 2023 atau saat korban berusia sekitar 11 tahun. 

"Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu," ungkapnya Mustofa.

EH kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi, dia dikenakan Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang peretapan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved