Viral di Media Sosial

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad: Korban Sempat Terima Perlakuan Buruk dari Pihak RSHS

Berikut sederet fakta terkait kasus pemerkosaan dokter residen Unpad di RSHS, Bandung, Jawa Barat.

(TribunJabar dan Shutterstock/271 EAK MOTO)
DOKTER PENJAHAT - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. Priguna telah ditahan Polda Jabar. (TribunJabar dan Shutterstock/271 EAK MOTO). 

Bahkan, korban sempat menerima perlakuan buruk dari pihak RSHS. 

Salah satu petugas keamanan rumah sakit sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban setelah kejadian pemerkosaan

"Saya sudah konfirmasi dan adik saya membenarkan ada oknum petugas keamanan yang mengeluarkan kata yang tidak pantas," ujarnya. 

Menurut Ag, seharunya RSHS yang merupakan rumah sakit terbesar di Provinsi Jawa Barat memiliki karyawan dengan sikap yang baik dan responsif. 

"Kami berharap pihak rumah sakit bisa memperbaiki kinerjanya dan para karyawan. Harapannya peristiwa ini tak terulang lagi," katanya.

Keluarga korban telah memaafkan pelaku, tetapi tetap meminta kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas. 

"Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Semoga Polda Jabar bisa menegakkan hukum yang adil," ucapnya. 

5. Tanpa sepengetahuan

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana mengatakan pelaku melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang bertugas sebagai dokter jaga di layanan Instalasi Gawat Darurat. 

Priguna sebagai mahasiswa PPDS dalam menggunaan peralatan medis dan obat-obatan dalam penanganan pasien harus sesuai prosedur rumah sakit dan arahan dokter penanggung jawab. 

"Selama ini proses penanganan pasien di RSHS sudah sesuai prosedur. Bahkan, ada dokter penanggung jawab yang mengawasi mahasiswa PPDS saat bertugas," katanya.

Pihak RSHS telah menghentikan aktivitas PPDS yang dijalani pelaku. 

Unpad juga tengah memproses pemutusan studi terhadap pelaku. 

Pihak kampus mengklaim telah mendampingi korban saat pelaporan ke Polda Jabar. 

Korban saat ini juga telah mendapat pendampingan dari unit pelayanan perempuan dan anak di Polda Jabar. 

Akibat perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan terancam 12 tahun penjara. (Kompas.id/KompasTV)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved