Satpam RS di Bekasi Dianiaya

Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

Babak baru kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Tersangka bantah banting satpam. Ajakan damai kuasa hukum ditolak mentah-mentah.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
AJAKAN DAMAI -Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik dan Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien berinisial AFET (25) saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah masuk babak baru, pemuda berinisial AFET (25) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota. 

AFET berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sutiyono. 

Peristiwa terjadi di area akses pakir RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (29/3/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

"Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping," kata Binsar. 

Korban Terpeleset Bukan Dibanting 

Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

"Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada," kata Syafri. 

Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

"Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban," ucapnya. 

Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu," ucap Syafri. 

Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

"Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan," 

"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," tegas dia. 

Ajak Penyelesaian Perkara Jalur Damai 

Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

"Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak," kata Syafri. 

Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

"Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang," jelas dia. 

Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

"Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu," ujarnya. 

Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

"Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice)," kata Syafri. 

Ditolak Korban 

Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

"Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya," kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

"Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved