KEJAGUNG Temukan 'Harta Karun' Mewah di Kasus Suap Ekspor CPO, Nasib 3 Hakim Ini Menyusul Diciduk
Pengungkapan kasus terbaru Kejagung berhasil membongkar tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi CPO.
- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)
Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," ungkapnya.
Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.
"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar," jelasnya.
Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.
Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.
"Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto, jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.