Bareskrim Resmi Serahkan Satu Lagi Tersangka Kasus Robot Treding Net89 ke Kejari Jakbar

Bareskrim Polri resmi menyerahkan satu lagi tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
TERSANGKA ROBOT TRADING - AR, salah satu tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Bareskrim Polri resmi menyerahkan satu lagi tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza menjelaskan untuk pelimpahan tahap kedua hari ini, tersangka yang diserahkan yakni AR.

Dalam kasus ini, AR berperan sebagai staf massenger atau mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.

"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," katanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).

Geo menjelaskan bahwa AR adalah tersangka ke-8 dalam kasus robot trading Net89 yang dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Jakarta Barat.

Menurut Geo, ada lima berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap dua.

"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," kata Geo.

Diketahui, Bareskrim Polri menyita aset para tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 senilai Rp 1,5 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. 

Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka dimana tiga diantaranya buron.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved