Bareskrim Resmi Serahkan Satu Lagi Tersangka Kasus Robot Treding Net89 ke Kejari Jakbar

Bareskrim Polri resmi menyerahkan satu lagi tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
TERSANGKA ROBOT TRADING - AR, salah satu tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025). 

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved