Bareskrim Resmi Serahkan Satu Lagi Tersangka Kasus Robot Treding Net89 ke Kejari Jakbar
Bareskrim Polri resmi menyerahkan satu lagi tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
TERSANGKA ROBOT TRADING - AR, salah satu tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).
Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.
Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.
Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Jakbar Panggil Ahli Pidana di Kasus Investasi Bodong Rp2,2 Miliar: Terlapor Bakal Tersangka? |
![]() |
---|
Gelar Aksi, Massa Minta Polres Jakbar Proses Kasus Dugaan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Korban Robot Trading Binomo Lapor Polisi Soal Dugaan Penggelapan Penjualan Rumah Indra Kenz |
![]() |
---|
Modus Penipu yang Bikin Bunga Zainal Rugi Rp 6,1 M, Pelaku Buat PO Palsu |
![]() |
---|
Kasus Bunga Zainal Kena Tipu Modus Investasi Bodong Rp 6,1 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.