Profil Kekayaan Wahyunoto Lukman, Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 M

Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dokumentasi Kejati Banten
KEKAYAAN WAHYUNOTO LUKMAN - Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL) terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024. Dari LHKPN, Wahyunoto tercatat memiliki harta kekayaan senilai 3.480.095.384. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pejabat di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan, karena diduga terlibat korupsi.

Dia adalah Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangsel yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (15/4/2025).

Wahyunoto menjabat Kadis LH sejak 31 Desember 2021, menggantikan pendahulunya, Toto Sudarto.

Sebelumnya, pria bergelar Sarjana Ilmu Politik dan Magister Manajemen itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tangsel dan Sekretaris KPU Tangsel.

Wahyunoto rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir, ia lapor pada 13 Januari 2025 untuk periode 2024.

Wahyunoto mengaku punya dua bidang tanah dan bangunan di Tangsel senilai Rp 761.000.000 dan Rp 3.115.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki tanah seluas 4.462 meter persegi di Bogor senilai Rp 410.000.000.

Wahyunoto mencatatkan kepemilikan harta begerak lainnya senilai Rp 14.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 41.395.384.

Ia mengaku tidak memiliki kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Wahyunoto memiliki utang sebesar Rp 862.000.000.

Jika ditotal, harta kekayaan Wahyunoto sebesar Rp 3.480.095.384.

Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Wahyunoto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah oleh Kejati Banten.

Status tersangka eks Kepala Dinas Sosial Tangsel itu ditetapkan setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

Pantauan TribunBanten, Wahyunoto keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan diborgol.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved