Cerita Kriminal

Terkuak Peran Komplotan Begal di Bekasi, Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi Pulang Piket Mudik Lebaran

Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku tidak mengetahui bahwa korbannya ternyata anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA yang baru saja pulang piket mudik Lebaran 2025.

Polres Metro Bekasi pun akhirnya menciduk kawanan begal sadis tersebut yakni DE (25), AR (22) dan SD (19).

DE berperan sebagai eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan DE merupakan residivisis kasus serupa. Ia pernah ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara.

DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Briptu AA merupakan korban dari lokasi begal yang ketiga.

Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Dalam aksinya, pelaku ini terbilang sadis karena selalu dibekali senjata tajam celurit.

"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Kemudian, pelaku AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. 

KLIK SELENGKAPNYA: Duduk perkara Eka Chandra Wijaya (29) Menganiaya Dua Balita Anak Pacar, Grace Octaviani Hartono (31) di Penjaringan, Jakarta Utara. Dipicu Hal Sepele
KLIK SELENGKAPNYA: Duduk perkara Eka Chandra Wijaya (29) Menganiaya Dua Balita Anak Pacar, Grace Octaviani Hartono (31) di Penjaringan, Jakarta Utara. Dipicu Hal Sepele

Terakhir, pelaku SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal sadis terhadap anggota Polri di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved