Cerita Kriminal

Terkuak Peran Komplotan Begal di Bekasi, Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi Pulang Piket Mudik Lebaran

Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku tidak mengetahui bahwa korbannya ternyata anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA yang baru saja pulang piket mudik Lebaran 2025.

Polres Metro Bekasi pun akhirnya menciduk kawanan begal sadis tersebut yakni DE (25), AR (22) dan SD (19).

DE berperan sebagai eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan DE merupakan residivisis kasus serupa. Ia pernah ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara.

DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Briptu AA merupakan korban dari lokasi begal yang ketiga.

Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Dalam aksinya, pelaku ini terbilang sadis karena selalu dibekali senjata tajam celurit.

"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Kemudian, pelaku AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. 

KLIK SELENGKAPNYA: Duduk perkara Eka Chandra Wijaya (29) Menganiaya Dua Balita Anak Pacar, Grace Octaviani Hartono (31) di Penjaringan, Jakarta Utara. Dipicu Hal Sepele
KLIK SELENGKAPNYA: Duduk perkara Eka Chandra Wijaya (29) Menganiaya Dua Balita Anak Pacar, Grace Octaviani Hartono (31) di Penjaringan, Jakarta Utara. Dipicu Hal Sepele

Terakhir, pelaku SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal sadis terhadap anggota Polri di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap.

Sebelumnya Briptu AA anggota Sabhara Polres Metro Bekasi menjadi korban begal dengan alami luka di sejumlah tubuhnya.

"Ya setelah hampir satu pekan kami lakukan pengejaran, kedua pelaku tersebut sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konfirmasi, pada Jumat (11/4/2025).

AKSI BEGAL SADIS - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers pelaku begal anggota Polri di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025) dan ilustrasi borgol. Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
AKSI BEGAL SADIS - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers pelaku begal anggota Polri di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025) dan ilustrasi borgol. Terkuak peran kompolotan begal yang membacok anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam/KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Dua pelaku begal anggota Polri itu inisial D dan S als A ditangkap masing-masing di Cibitung dan Sukatani pada Kamis (10/4/2025).

Kedua pelaku kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi.

"Kemarin siang hari ini kita tangkap, dan saat ini masih kita kembangkan dan dalami," ujarnya.

Seno menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk menggali lebih dalam pengakuan peran pelaku serta mengumpulkan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial Briptu AA (33) dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, RT 07 RW 06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/4/2025) dini hari.

Korban yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit di tubuhnya sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur pelaku.

Mulanya, Briptu AA melaju dengan sepeda motor di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang dari arah timur ke barat. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai motor hingga ia menghentikan laju kendaraan.

Lalu, seorang pelaku langsung menghujamkan celurit ke arah Briptu AA. Korban sempat menangkis, sehingga tangannya luka-luka dan terkapar di tanah. (TribunDepok)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved