Daftar 8 Orang Tersangka Kasus CPO: 1 Orang Baru Diungkap Kejagung, Skandal Suap Tembus Rp60 Miliar

Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Editor: Wahyu Septiana
Tribun Bali/Dwi Saputra/Net via Tribunnews.com
HAKIM TERIMA SUAP - Ilustrasi hakim dan penjara. Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Nama-nama yang sudahd itetapkan menjadi tersangka memilik berbagai profesi di antaranya hakim dan juga kuasa hukum.

Kasus ini berhasil terbongkar dan angka suap yang diberikan kepada sejumlah pihak sangat besar menyentuh angka Rp60 miliar.

Kasus suap ini berawal dari keinginan memuluskan perkara korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi CPO mendapat vonis lepas.

Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya. 

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya. 

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Terbaru kini Kejagung menetapkan satu orang tersangka yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved