Daftar 8 Orang Tersangka Kasus CPO: 1 Orang Baru Diungkap Kejagung, Skandal Suap Tembus Rp60 Miliar
Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
"Kami menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.
Daftar 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim PN Jakarta Pusat
Ali Muhtarom (AM), Hakim PN Jakarta Pusat
Djuyamto (DJU), Hakim PN Jakarta Selatan
Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi CPO
Ariyanto Bakri (AB), Kuasa Hukum Korporasi CPO
Muhammad Syafei (MSY), Head and Social Security Legal Wilmar Group
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.