Daftar 8 Orang Tersangka Kasus CPO: 1 Orang Baru Diungkap Kejagung, Skandal Suap Tembus Rp60 Miliar

Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Editor: Wahyu Septiana
Tribun Bali/Dwi Saputra/Net via Tribunnews.com
HAKIM TERIMA SUAP - Ilustrasi hakim dan penjara. Sebanyak delapan tersangka sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

"Kami menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Daftar 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka:

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan

Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim PN Jakarta Pusat

Ali Muhtarom (AM), Hakim PN Jakarta Pusat

Djuyamto (DJU), Hakim PN Jakarta Selatan

Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara

Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi CPO

Ariyanto Bakri (AB), Kuasa Hukum Korporasi CPO

Muhammad Syafei (MSY), Head and Social Security Legal Wilmar Group

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved