Daftar Klien yang Dibela Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Harvey Moeis Hingga Rafael Alun
Berikut daftar klien Marcella Santoso tersangka suap kasus CPO. Mulai dari Harvey Moeis hingga Rafael Alun Trisambodo.
Marcella Santoso diketahui merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).
Kasus Rafael Harun
Marcella Santoso diketahui menjadi salah satu pengacara Rafael Alun Trisambodo
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
Adapun putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin
Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rafael Alun turut dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519.
Apabila Rafael Alun tak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Rafael Alun tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus Harvey Moeis
Perempuan dengan gaya rambut ngebob tersebut juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.