Daftar Klien yang Dibela Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Harvey Moeis Hingga Rafael Alun
Berikut daftar klien Marcella Santoso tersangka suap kasus CPO. Mulai dari Harvey Moeis hingga Rafael Alun Trisambodo.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi tiga kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, yakni 6,5 tahun.
Dalam amar putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.
Kasus Ronald Tannur
Nama Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.
Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta.
"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.
Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. "Kalau itu penyidik ya," ujarnya.
Tangani Kasus Ferdy Sambo
Selain pengacara korporasi tersebut Marcella diketahui juga pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.