Daftar Klien yang Dibela Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Harvey Moeis Hingga Rafael Alun
Berikut daftar klien Marcella Santoso tersangka suap kasus CPO. Mulai dari Harvey Moeis hingga Rafael Alun Trisambodo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar klien Marcella Santoso mulai dari Harvey Moeis hingga Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya itu, Marcella Santoso juga tercatat pernah menjadi pengacara anak buah Ferdi Sambo yakni Arif Rachman Arifin serta Baiquni Wibowo.
Terkini, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella Santoso diduga menyuap Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Jabatan terakhir Arif Nuryanta yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara. Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok melalui Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang dalam kasus tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan; Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), Hakim PN Jakarta Pusat;Djuyamto (DJU), Hakim PN Jakarta Selatan;Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi CPO; Ariyanto Bakri (AB), Kuasa Hukum Korporasi CPO dan Muhammad Syafei (MSY), Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Profil Marcella Santoso
Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masuk kuliah tahun 2002 lulus 2006.
Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.
Mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.
Tercatat, Marcella ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana
Kasus yang ditangani
Marcella Santoso diketahui merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).
Kasus Rafael Harun
Marcella Santoso diketahui menjadi salah satu pengacara Rafael Alun Trisambodo
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
Adapun putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin
Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rafael Alun turut dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519.
Apabila Rafael Alun tak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Rafael Alun tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus Harvey Moeis
Perempuan dengan gaya rambut ngebob tersebut juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi tiga kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, yakni 6,5 tahun.
Dalam amar putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.
Kasus Ronald Tannur
Nama Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.
Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta.
"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.
Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. "Kalau itu penyidik ya," ujarnya.
Tangani Kasus Ferdy Sambo
Selain pengacara korporasi tersebut Marcella diketahui juga pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua.
Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Baiquni Wibowo satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TribunJakarta.com/TribunMedan/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.