Dugaan Penggelapan Dana MBG
Duduk Perkara Dapur MBG Kalibata Tak Beroperasi Buntut Rugi Nyaris Rp 1 M, Pihak Yayasan Bersuara
Duduk perkara Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan berhenti operasional. Pihak yayasan bersuara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Duduk perkara Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan berhenti operasional.
Dapur MBG untuk kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan itu terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Dapur MBG itu tak beroperasi lantaran Ira Mesra Destiawati, mitra dapur MBG itu mengalami kerugian nyaris Rp 1 Miliar.
Bahkan, melaporkan yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ira mengaku telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.
Pihak yayasan MBN pun angkat bicara mengenai pelaporan tersebut.
Kronologi
Awalnya, Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, selaku mitra dari Yayasan MBN dan SPPG, mengungkapkan kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025.
Pihak Ira Mesra telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.
"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujar dia.
Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.
Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.
"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.