8 Lokasi Parkir Liar di Jakarta, Tarif Digetok Sampai Rp 300 Ribu

Berikut lokasi delapan parkir liar di Jakarta yang sempat viral. Terungkap tarif parkir liar itu mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 300 ribu.

|

6. Parkir Liar di JIS

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengeluhkan mahalnya biaya parkir liar di sekitar JIS viral di media sosial. 

Dalam video itu, pria tersebut mengaku harus membayar uang parkir sepeda motor sebesar Rp 25.000 saat hendak menonton pertandingan sepak bola Persija lawan PSIS Semarang di JIS, Kamis (30/5/2024). 

"Demi Allah, ya, ini JIS, ini situasi parkir di sekitar JIS. Emang stadion JIS support-nya buat kendaraan umum, ya, bukan kendaraan pribadi. Tapi, lo mau tahu enggak yang istimewa apa? Ini parkirannya, ini harga parkirannya Rp 25.000, kalah karyawan," ujar pengguna TikTok @mansuuyyy dikutip dari Kompas.com.

7. Parkir Liar di Cikini

Parkir liar di depan pusat hiburan malam Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, rupanya telah menjadi mata pencaharian para pemuda yang tinggal di sekitarnya. 

Salah seorang tukang parkir yang enggan menyebut identitas mengungkapkan, ia dan sekitar 20 pemuda yang tinggal di Menteng dan sekitarnya telah memarkirkan mobil dan motor di sana sejak 2019. 

Diketahui, terdapat sejumlah tempat hiburan malam di bilangan Cikini yang pasti ramai dikunjungi pada akhir pekan, antara lain Lucy In the Sky dan Camden Bar. 

"(Penghasilan dari memarkirkan mobil) ya, enggak cukup besar. Rp 150.000 sehari ya dapat. Tapi, buat jajan cukup lah," ujar pria itu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Ia menyebut, tarif parkir satu mobil di bahu jalan biayanya Rp 30.000. 

Tarif itu disamakan dengan layanan jasa vallet parkir di dalam. 

Pemasukan bisa bertambah lebih dari Rp 150.000 bila pengunjung tempat hiburan malam memberikan tips.

8. Parkir di Lapangan Banteng

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (12/7/2024), seorang jukir resmi di Lapangan Banteng mengaku menarik tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk bus wisata. 
Jukir ini mengatakan, sebagai tanda terima dan bukti tidak ada pemaksaan, sopir bus akan menerima kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. 

Kwitansi ini ditulis tangan, mirip kwitansi yang didapat saat membeli barang di toko. 

Selain itu, jukir ini mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada petugas Dishub yang berjaga di Lapangan Banteng. 

Jukir ini sempat menjelaskan, lokasi parkiran di Lapangan Banteng cenderung aman dari preman. 

Sebagai informasi, menurut Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir tepi jalan untuk bus, truk, dan sejenisnya adalah Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan, juru parkir resmi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, menarik tarif parkir Rp 150.000 per bus wisata atas permintaan juru parkir (jukir) liar. 

Hal ini diketahui setelah Tim Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) mengawasi dan mengecek sejumlah jukir resmi yang bertugas di sekitar Lapangan Banteng.

“H dan S mengakui bahwa mereka telah melakukan pemungutan biaya parkir sebesar Rp 150.000 per bus atas perintah juru parkir liar yang ada di sekitar lokasi Lapangan Banteng,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Jumat (12/7/2024).

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp yaBAC

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved