Viral di Media Sosial
Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral
Anggota DPRD Kenneth mengatakan, menyelesaikan jukir di Pasar Tanah Abang tidak mudah. Ada persoalan ekonomi, penegakan hukum dan kebiasaan masyarakat
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Menurutnya, masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota.
Untuk mengatasinya, ujar Kenneth, pendekatannya yang harus dilakukan yakni metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.
"Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya.
Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda.
Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP," bebernya.
Kenneth menyebut, untuk menindak jukir liar dibutuhkan strategi khusus. Pasalnya, pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan.
"Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga," tuturnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ia mengimbau agar petugas ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir.
"Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby," tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus."
"Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini," tegasnya.
Kenneth mengatakan, dirinya banyak mendapat keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara terkait parkir liar yang menganggu.
"Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak," ujarnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.