3 Pejabat Pemkot Tangsel dan 1 Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Simak Perannya

Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah.

TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
3 PEJABAT - Truk sampah Tangsel di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (26/10/2021). Tiga pejabat Pemkot Tangsel dan seorang pengusaha jadi tersangka pengelolaan sampah tahun 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah.

Mereka berkongsi dengan seorang pengusaha, pemimpin perusahaan, mengakali proyek bernilai Rp 75,9 miliar tahun 2024.

Setidaknya, empat tersangka itu merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sudah ditahan.

Berikut TribunJakarta rangkum para tersangka serta perannya pada korupsi di bidang lingkungan hidup itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."

"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," papar Rangga.

Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.

Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.

Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

"Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku."

"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL," ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya," katanya.

Pengusaha

Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

"Persengkongkolan dilakukan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan," ujar Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Perusahaan juga disebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rangga.

Meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar untuk kedua jenis layanan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengangkutan, SYM disebut tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai.

"Faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR," kata Rangga. 

Atas perbuatannya, SYM dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.

Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.

“Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

Kasi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel

Terbaru, Kejati Banten menetapkan Zeki Yamani, Staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel, yang sebelumnya merupakan Kepala Seksi (Kasi) di DInas Lingkyngan Hidup Tangsel, pada Kamis (17/4/2025).

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (17/4/2025). “Penahanan dilakukan terhadap ZY pada Kamis, 17 April 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (17/4/2025).

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Zeki disebut ikut bersama Wahyunoto mencari lokasi buangan sampah yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Tak hanya itu, penyidik mendapati aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari total nilai kontrak yang ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY di beberapa bank.

“Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” ucap Rangga.

Atas perbuatannya, Zeki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved