LPSK Temukan Indikasi Adanya Kekerasan Seksual dalam Pembunuhan Jurnalis Juwita

LPSK mendapati indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (22).

TRIBUNMEDAN
PEMBUNUHAN JURNALIS - Ilustrasi pembunuhan. LPSK mendapati indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (22). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (22).

Juwita merupakan jurnalis yang dibunuh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran di tepi Jalan Kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (22/3/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan indikasi korban mengalami TPKS ini ditemukan saat pihaknya melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan dari keluarga korban.

"Dari hasil investigasi lapangan LPSK menemukan indikasi adanya unsur TPKS yang diduga terjadi sebelum pembunuhan," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Atas temuan indikasi tersebut, LPSK mendorong agar bila dari hasil penyidikan Polisi Militer ditemukan bukti baru terkait TPKS, maka tersangka Jumran dapat diproses sesuai perbuatannya.

Menurut LPSK bila ditemukan bukti baru terkait TPKS maka hukuman Kelasi Satu Jumran dapat diperberat, tidak hanya disangkakan Pasal 340 KUHP tapi juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Sri menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah memutuskan menerima enam permohonan perlindungan, yakni terdiri dari keluarga korban dan saksi kasus pembunuhan Juwita.

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan dalam proses hukum, layanan pemulihan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi atau ganti rugi.

"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved