Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara
Kejati Jaktim meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Sagita Sudadi mengatakan berdasar fakta persidangan George terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawati, Dwi Ayu Darmawati.
George dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi pada toko kue milik orangtuanya di kawasan Penggilingan, Cakung pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Citra dalam sidang, Selasa (22/4/2025).
Tuntutan JPU terhadap George lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
JPU menyatakan terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan terhadap terdakwa George Sugama Halim.
Hal yang memberatkan di antaranya tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara melemparkan sejumlah barang-barang kepada Dwi mengakibatkan korban terluka.

"Hal-hal yang meringankan (hukuman) terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Citra.
Selama JPU membacakan surat tuntutan, George yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya diam mendengarkan di kursi terdakwa.
Setelah sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 15 menit, petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali membawa George keluar dari ruang sidang utama.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.