Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Kejati Jaktim meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
VONIS 1 TAHUN PENJARA - George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025). Dia divonis 1 tahun penjara.TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Sagita Sudadi mengatakan berdasar fakta persidangan George terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawati, Dwi Ayu Darmawati.

George dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi pada toko kue milik orangtuanya di kawasan Penggilingan, Cakung pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Citra dalam sidang, Selasa (22/4/2025).

Tuntutan JPU terhadap George lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

JPU menyatakan terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan terhadap terdakwa George Sugama Halim.

Hal yang memberatkan di antaranya tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara melemparkan sejumlah barang-barang kepada Dwi mengakibatkan korban terluka.

JPU BACAKAN TUNTUTAN
JPU BACAKAN TUNTUTAN - JPU Citra Sagita Sudadi saat membacakan surat tuntutan kepada terdakwa George Sugama Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

"Hal-hal yang meringankan (hukuman) terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Citra.

Selama JPU membacakan surat tuntutan, George yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya diam mendengarkan di kursi terdakwa.

Setelah sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 15 menit, petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali membawa George keluar dari ruang sidang utama.

Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.

George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved