Viral di Media Sosial

2 Aksi Bule Mengamuk di Klinik Bali dan Apartemen Kalibata City Viral, Ada yang Tak Dikasih Ampun

Dua aksi bule mengamuk di Klinik Bali dan Apartemen Kalibata City viral di media sosial. Ada yang tidak dikasih ampun dari pemerintah.

Kompas.com/Dokumentasi Hilman Luthfi/TribunBali/Istimewa
BULE MENGAMUK - Aksi WNA yang mengamuk di Supermarket kawasan Apartemen Kalibata City, Senin (21/4/2025) dan deportasi bule Amerika yang mengamuk di klinik di Pecatu, Badung, Bali. Dua aksi bule mengamuk di Klinik Bali dan Apartemen Kalibata City viral di media sosial. Ada yang tidak dikasih ampun dari pemerintah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua aksi bule mengamuk di Klinik Bali dan Apartemen Kalibata City viral di media sosial.

Kelakuan kedua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Nigeria itu menjadi sorotan.

Satu dari dua bule itu terkena sanksi tegas dari pemerintah.

TribunJakarta.com merangkum dua aksi bule ngamuk yang viral di media sosial.

1. Bule Ngamuk di Apartemen Kalibata City

Aksi bule mengamuk dan membuat ricuh di Apartemen dan Mal Kalibata City viral di media sosial. Sosok WNA itu diketahui bernama Hilman Luthfi (31) yang berasal dari Nigeria.

WNA itu tinggal di apartemen tersebut bersama istri dan anak-anaknya masih kecil.

Hilman Luthfi dikenal sebagai sosok yang tempramen dan sering mengamuk serta mengganggu tetangga sekitar di Kalibata City.

Puncaknya, WNA tersebut membuat kericuhan di Apartemen dan Mal Kalibata City, pada Senin (21/4/2025). Video amatir yang menayangkan WNA tersebut mengamuk pun viral di media sosial. 

Dalam video yang diterima, WNA tersebut terlihat bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek.

WNA itu membawa sebotol minyak goreng lalu menyiramkan ke tubuhnya sendiri. Tak berselang lama, WNA tersebut mencoba mendekat ke arah kerumunan massa hingga membuat warga ketakutan.

WNA NGAMUK - Aksi WNA yang mengamuk di Supermarket kawasan Apartemen Kalibata City, Senin (21/4/2025).(Dokumentasi Hilman Luthfi)
WNA NGAMUK - Aksi WNA yang mengamuk di Supermarket kawasan Apartemen Kalibata City, Senin (21/4/2025).(Dokumentasi Hilman Luthfi) (Kompas.com/Dokumentasi Hilman Luthfi/Tangkap Layar @faktajakarta)

Sementara itu, video lainnya menampilkan sejumlah warga yang berusaha menghentikan aksi WNA tersebut.

WNA itu sampai merusak beberapa stand makanan menggunakan alat yang diduga adalah kursi besi.

Setelah itu, pada video lainnya, tampak WNA berteriak-teriak hingga mengguyurkan minyak goreng ke badannya.

Terkait insiden tersebut, Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengungkapkan pemicu WNA tersebut mengamuk dipicu adanya masalah rumah tangga dengan istri. Bahkan, cekcok tersebut sampai membuat WNA itu berniat menganiaya kedua anaknya hingga tewas.

"Memang kita nggak tahu (penyebab) cekcok dengan istri, tapi anak yang jadi sasaran. Anaknya itu mau disiksa lah, mau dicederai, bahkan mau dibunuh anaknya ini," kata Mansur, Selasa (22/4/2025),

Saat insiden terjadi, Mansur menuturkan WNA tersebut dalam kondisi mabuk dan hendak melempar kedua anaknya.

Beruntung, polisi sigap untuk menyelamatkan anak tersebut dengan merebutnya dari tangan pelaku.

Setelah itu, Mansur menuturkan WNA tersebut kabur ke supermarket dan berujung mengguyurkan minyak goreng ke badannya sendiri.

Dia mengatakan alasan WNA tersebut mengguyurkan minyak goreng agar badannya licin sehingga sulit untuk diamankan polisi.

"Setelah itu dia kabur. Mau kita amankan juga dia kabur. Setelah dia kabur, kita kejar. Kita kejar, dia mandi minyak supaya badannya licin," ungkap Mansur. Mansur menuturkan WNA tersebut mengalami luka lantaran saat hendak kabur sempat terjatuh.

"Pada saat kabur tadi dia sempat jatuh, ya mungkin itu ada benturan, berdarah di jidatnya, karena itu kan dari atas lari dia tuh jatuh," ujar Mansur.

Setelah itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan.

"Menurut keterangan istrinya mabuk berat. Tadi saya sempat tanya sebelum terjadi, saya tanya dulu kan. Dia teriak-teriak terus. Ternyata mabuk berat," kata Mansur. Di sisi lain, Mansur mengatakan WNA tersebut memiliki izin untuk tinggal di Indonesia.

"Iya Imigrasi, itu dokumennya kan Imigrasi. Kita sempat panggil Imigrasi, dari pihak Imigrasi datang lalu dicek surat-suratnya, memang betul orangnya tinggal disini resmi, masa berlakunya bulan 5 tahun 2025 dengan visa sebagai investor," ujar Mansur.

Menurutnya, WNA tersebut memang memiliki izin resmi untuk tinggal di Indonesia, tepatnya di Jakarta Barat, bukan di Jakarta Selatan sebagaimana yang saat ini terjadi.

2. Bule Ngamuk Rusak Klinik Bali

Bule Amerika Serikat mengamuk di dalam ruang perawatan Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 05.00 WITA di 

Unggahan ini memperlihatkan seorang bule sedang cekcok dengan bule lainnya di ruang perawatan tersebut.

Parahnya, selain cekcok WNA itu pun merusak sejumlah fasilitas yang ada di dalam ruang perawatan tersebut.

Bahkan seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di sana harus dilarikan ke luar ruangan agar tidak menjadi sasaran amukan pria berkulit putih dan berbadan kekar itu.

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, membenarkan peristiwa tersebut.

Meskipun katanya permasalahan tersebut berujung damai dan WNA itu mau mengganti rugi kerusakan yang dibuatnya.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan, yang mana pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi semua kerusakan barang milik klinik Nusa Medika Klinik Pratama,” ujar AKP Agus Dharmayana, Sabtu 12 April 2025.

Dari informasi keterangan saksi Aris selaku driver di Klinik tersebut menyampaikan sekira pukul 05.00 pagi tadi tiba-tiba datang dua orang WNA ke Klinik dengan diantar oleh taksi online.

Salah satu WNA tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. 

Karena pelaku masih tidak sadarkan diri sehingga dokter maupun perawat jaga belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA atau pelaku tersebut.

“Pada saat pelaku sadar, temannya datang menghampiri dengan memeluknya namun pelaku kaget dan langsung marah-marah mengamuk dan sempat memukul temannya sehingga sempat terjadi perkelahian dengan temannya di dalam ruang pemeriksaan,” ungkap AKP Agus berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

Karena hal tersebut, akhirnya temannya mencoba menenangkan pelaku agar tidak membuat keonaran, namun pelaku makin mengamuk dengan merusak barang fasilitas milik klinik dan sempat membahayakan pasien lain yang berada di dalam klinik.

“Karena pelaku tidak bisa dihentikan, akhirnya security menghubungi Linmas Desa dan Polisi agar segera datang ke lokasi untuk membantu mengamankan pelaku,” ungkap AKP Agus.

Setibanya polisi di lokasi, pelaku bisa tenang dan menyadari bahwa dirinya bersalah telah mengamuk dan merusak fasilitas barang milik klinik.

Kemudian pelaku dan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Adapun identitas pelaku atau WNA mengamuk itu berinisial MM asal Amerika Serikat dan menginap di salah hotel kawasan Uluwatu.

MM pun membayar kerugian kerusakan fasilitas klinik tersebut mencapai Rp35 juta secara transfer ke rekening klinik dan dibuatkan tanda terima atau kwitansi yang ditandatangani MM dan perwakilan klinik.

Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan," tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi," ujar Gubernur Koster.

Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

"Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

Polresta Denpasar pun membenarkan bahwa pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Dan kerugian yang ditimbukan akibat aksi perusakan fasilitas di kink itu mencapai Rp  35 juta.

"Untuk kerugian dari pihak klinik sebesar Rp 35 juta dan pada saat itu sudah dibayarkan ganti ruginya oleh pelaku. Terkait masalah indikasi narkoba kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar.

Tes urine mengungkap bahwa bule tersebut  positif menggunakan narkoba. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman dimana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC (tetrahidrokanabinol yang merupakan senyawa kimia utama dalam tumbuhan ganja) dan kokain. 

“Tetapi saat itu hasil test kit nya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” jelas Kompol Laorens. (TribunJakarta.com/TribunBali)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved