Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Dituntut 1 Tahun Penjara, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai George Sugama Halim Ajukan Pembelaan
George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai mengajukan pleidoi atas tuntutan satu tahun penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Keputusan mengajukan nota pembelaan itu disampaikan George dan penasihat hukumnya setelah mendengar isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Sagita Sudadi.
Bahwa George dituntut divonis bersalah dengan hukuman pidana satu tahun penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawati, Dwi Ayu Darmawati.
"Mengajukan (pembelaan) Yang Mulia," kata George saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Heru Kuntjoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).
Mendengar jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan dari George dan penasihat hukumnya disampaikan pada Senin (28/4/2025).
Majelis Hakim meminta agar pleidoi yang akan disusun George ditulis pada kertas sebagai bukti, karena hingga kini dia masih menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.
"Ditulis tangan ya, nanti ada bukti otentik pembelaan saudara," ujar Hakim Ketua, Heru Kuntjoro.
Sebelumnya George dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi Ayu di kawasan toko kue pada 17 Oktober 2024 lalu.
George dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa mengakibatkan korban terluka pada sejumlah bagian tubuh sebagaimana hasil Visum et Repertum Dwi di RS Polri Kramat Jati.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa menderita disabilitas ringan, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.