LPSK Persilakan Mantan Admin Judol Ajukan Permohonan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempersilakan eks admin judi online Kamboja berinisial FF (27) di Bekasi, Jawa Barat .

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
TEWAS PENUH LUKA DI KAMBOJA - Ihwan Sahab, pemuda asal Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tewas penuh luka di Kamboja, sebelumnya dia ditemukan di jalanan dengan kondisi mengenaskan oleh Polisi setempat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempersilakan eks admin judi online Kamboja berinisial FF (27) di Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan pihaknya mempersilakan FF mengajukan permohonan bila mendapat ancaman karena menceritakan pengalaman sebagai admin judi online.

Pasalnya beberapa waktu lalu setelah FF menceritakan pengalaman saat menjadi admin judi online kepada media massa, FF sempat mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.

"LPSK memberikan kesempatan mengajukan permohonan perlindungan bila ada proses hukum yang berjalan, dan ada kesaksian penting yang diberikan," kata Wawan, Kamis (24/4/2025).

LPSK menyatakan bahwa sebelumnya sudah sempat memberikan perlindungan darurat kepada FF, tapi karena bersifat darurat perlindungan diberikan hanya bersifat sementara.

LPSK sempat memberikan perlindungan darurat kepada FF selama dua hari, namun melihat sudah tidak ada ancaman yang dialami korban maka pemberian perlindungan darurat dihentikan.

"Melihat perkembangan eskalasi ancamannya sudah tidak ada, maka melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemarin kita berhentikan perlindungan daruratnya," ujarnya.

Wawan menuturkan bila nantinya FF melaporkan kasus ancaman atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke kepolisian, maka FF dapat mengajukan permohonan perlindungan.

Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, sehingga perlu ada laporan kepolisian untuk memastikan adanya dugaan pidana.

"Sepanjang ada proses hukum menjadi hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved