PENDAFTARAN PPSU 2025 Dibuka: Simak Cara Daftar, Syarat, Tugas, Gaji UMP Hingga Tunjangan

 Pendaftaran petugas PPSU 2025 resmi dibuka pada minggu keempat April 2025. Simak cara daftar, syarat, tugas, gaji UMP hingga tunjangan.

Bagi masyarakat yang tertarik melamar lowongan kerja PPSU Jakarta 2025, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi: 

  • Calon pelamar wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku
  • Calon pelamar memiliki riwayat pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
  • Calon pelamar memiliki usia dan kondisi fisik yang sesuai dengan kriteria, seperti mampu menjalankan tugas lapangan
  • Calon pelamar mendaftar melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang menjamin transparansi
  • Setiap pelamar diimbau berhati-hati terhadap calo atau oknum yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Pemprov DKI menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi. 

Apa Itu PPSU?  

Petugas PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Dilansir laman Kompas TV, petugas PPSU memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan.  

Tugas Petugas PPSU  Ruang lingkup tugas petugas PPSU meliputi kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, dan tanggap terhadap kondisi darurat kecil di wilayah masing-masing.

Petugas PPSU melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang berada di bawah koordinasi pejabat kelurahan.  

Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna orange.  

Gaji PPSU

Gaji petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di DKI Jakarta pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016. 

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang pada tahun ini berada Rp 5.396.791 atau setara Rp5,4 juta per bulan. 

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga menerima berbagai tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Komponen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para petugas kebersihan dan perawatan lingkungan tersebut. 

Saat ini, jumlah petugas PPSU yang aktif di wilayah DKI Jakarta diperkirakan berada di kisaran 10.687 hingga 18.960 orang. 

Petugas tersebut tersebar di seluruh kelurahan dengan distribusi antara 40 hingga 70 orang per wilayah, tergantung pada kebutuhan dan luas area kerja masing-masing kelurahan.  

Ramai Datangi Balai Kota

Warga ramai-ramai mendatangi Balai Kota Jakarta untuk melamar sebagai petugas PPSU hingga petugas Damkar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved