Cerita Kriminal
Bukan untuk Hilangkan Sidik Jari, Ini Alasan Pelaku Sayat Korban Sebelum Buang Jasad di Daan Mogot
Sebelum memasukkan jasad korbannya ke karung dan membuangnya ke got Jalan Daan Mogot KM 21, N alias R (23) terlebih dahulu menyayat jari korbannya.
|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BARANG BUKTI KEJAHATAN - Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku yang membunuh dan membuang jasad rekannya di got Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Tangerang, Banten.
"Dari tempat kejadian dia sambil jalan, lurus saja ketemu tempat yang tidak sepi langsung dibuang," kata Wira.
Diketahui, penemuan mayat dalam karung di got pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batuceper, Kota Tangerang terjadi pada Selasa (22/4/2025) pagi sekira pukul 08.15.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.