Batas Usia Daftar SD 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Ikut SPMB Tapi Ini Syaratnya
Batas Usia Daftar SD 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Ikut SPMB Tapi Ini Syaratnya
Editor:
Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
ILUSTRASI SEKOLAH DASAR (SD) - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk calon peserta didik yang ingin daftar sekolah dasar tahun ajaran 2025. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sebelumnya mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini. Foto ini diambil saat pembelajaran PTM Terbatas di SDN 14 Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/1/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA).
Sementara untuk jalur afirmasi, kuota yang tersedia pada jenjang SD paling sedikit yakni 15 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Terakhir, persentase kuota untuk jalur mutasi atau perpindahan orangtua dibuka sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk
SD hingga SMA.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.