Batas Usia Daftar SD 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Ikut SPMB Tapi Ini Syaratnya

Batas Usia Daftar SD 2025, Anak di Bawah 7 Tahun Boleh Ikut SPMB Tapi Ini Syaratnya

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
ILUSTRASI SEKOLAH DASAR (SD) - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk calon peserta didik yang ingin daftar sekolah dasar tahun ajaran 2025. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sebelumnya mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini. Foto ini diambil saat pembelajaran PTM Terbatas di SDN 14 Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/1/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk calon peserta didik yang ingin daftar sekolah dasar tahun ajaran 2025.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sebelumnya mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini.

Pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan murid baru atau SPMB 2025 dibuka melalui jalur domisili, afirmasi, dan jalur mutasi.

Penting bagi para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah tahun ini untuk mengetahui informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan calon peserta didik harus memmutenuhi syarat umum dan syarat khusus yang berlaku untuk daftar SPMB 2025.

Adapun syarat umum yang dimaksud pada pendaftaran jenjang SD, ialah terkait batas usia.

Batas usia daftar SD 2025

Berdasar aturan SPMB 2025, calon peserta didik yang mendaftar sistem penerimaan murid baru 2025 berusia setidaknya 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Akan tetapi, bagi calon peserta didik yang berusia kurang dari 7 tahun kini tetap boleh mendaftar SD dengan ketentuan khusus.

Calon peserta didik dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD setidak-tidaknya berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

Adapun kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dimaksud tersebut pada calon peserta didik berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Meski demikian, calon Murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD 2025.

Persyaratan usia tersebut, akan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Kuota SPMB 2025 jenjang SD

Pada jenjang pendidikan SD atau Sekolah Dasar, SPMB 2025 dibuka melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.

Pada pendaftaran SPMB jalur Domisili jenjang SD, tersedia kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved