Viral di Media Sosial

Ono Surono Bela Aura Cinta yang Dibully Setelah Debat vs Dedi Mulyadi, Sebut Mentalnya Bisa Rusak

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono membela remaja putri bernama Aura Cinta yang kini menjadi sasaran hujatan publik. 

Tayang: | Diperbarui:
TikTok dan Instagram Ono Surono
ONO SURONO BELA AURA CINTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, membela remaja putri, Aura Cinta, yang di-bully oleh publik setelah berdebat dengan Dedi Mulyadi. (TikTok dan Instagram Ono Surono). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono membela remaja putri bernama Aura Cinta yang kini menjadi sasaran hujatan publik. 

Aura Cinta menjadi 'lumbung hujatan' setelah beradu debat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Ono justru membela sang remaja. 

Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya. 

"Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas," ujar Ono seperti dikutip dari Instagramnya pada Senin (28/4/2025). 

Ono menilai Aura Cinta ialah salah satu bibit pemimpin bangsa di masa depan. 

Namun, ia melihat justru betapa ironisnya apa yang dialami oleh Aura Cinta yang kini dihujat habis-habisan oleh publik. 

"Di media sosial konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta. Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka kan hanya menguntungkan untuk dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan adsense dari Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya," jelasnya. 

Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara. 

Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya. 

"Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terlibat perdebatan dengan seorang remaja wanita lulusan SMA asal Bekasi, Jabar, bernama Aura Cinta dalam sebuah pertemuan.

Aura hadir bersama ibunya dan sejumlah warga lain, yang merupakan korban penggusuran rumah di bantaran Sungai Bekasi.

Dalam dialog itu, Aura mempersoalkan kebijakan pelarangan acara perpisahan sekolah yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved