Mahasiswa UKI Tewas

Dua Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Minta Perlindungan LPSK

Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko (22) mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
MINTA PERLINDUNGAN LPSK - Aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Timur menuntut tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko diusut tuntas, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko (22) mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Saksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Didampingi tim penasihat hukumnya, mereka mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (28/4/2025) siang.

Kuasa hukum, Raja Butar Butar mengatakan pihaknya mengajukan permohonan untuk dua orang saksi yang diduga mendapatkan intimidasi terkait kasus kematian Kenzha.

"Saksi yang kita mintakan perlindungan adalah mahasiswa. Sehingga kita takut ada relasi kekuasaan yang bisa menekan," kata Raja di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).

Menurut tim penasihat hukum bentuk intimidasi dialami kedua saksi kasus kematian Kenzha yakni adanya pesan WhatsApp dan pernyataan lisan yang bersifat menyerang psikis.

Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa saat sedang berada di kampus saksi pernah dihampiri seseorang yang menepuk pundaknya, lalu melontarkan ucapan 'baik-baik kuliah'.

"Ada juga ketika mereka di-BAP di Polres Jakarta Timur mereka dikatakan kalau enggak benar (keterangannya) kami tuntut kamu," ujar tim penasihat hukum, Samuel Parasian Sinambela.

Sehingga dalam berkas permohonan, kedua saksi mengajukan bentuk perlindungan fisik, dan perlindungan agar saksi tidak mendapatkan intimidasi seperti ancaman drop out atau lainnya.

Berkas permohonan kedua saksi ini sudah diterima pihak LPSK, sehingga kini tim penasihat hukum menunggu informasi lebih lanjut terkait hasil penelaahan LPSK atas permohonan.

Sementara terkait laporan kasus dugaan pengeroyokan Kenzha yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, Samuel menuturkan pihak keluarga korban sudah memberikan keterangan atas kasus.

Laporan di Polda Metro Jaya ini berbeda dengan laporan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan proses penyelidikannya sudah dihentikan.

“Keluarga yang melaporkan sudah diambil keterangan, para saksi juga sudah diambil keterangan. Saya tidak tahu apakah juga dari Polda sudah meminta keterangan dari Polres,” tutur Samuel.

Sebelumnya Kenzha Walewangko ditemukan tewas di dalam area kampus UKI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dengan keadaan kepala terluka pada Selasa (4/3/2025) malam.

Dari penyelidikan sementara Polres Metro Jakarta Timur sebelum tewas Kenzha meminum minuman keras bersama temannya di dalam kampus, hingga sempat terjadi cekcok mulut.

Keributan sempat direlai petugas keamanan UKI, namun beberapa saat setelah kejadian Kenzha ditemukan tewas di dalam area kampus dalam keadaan kepala terluka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved