Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengganti bagian pelat besi jalan tol mereka untuk mencegah pencurian terulang kembali.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PELAT BESI DIGANTI PANEL FIBER - Direktur Operasi CMNP Djoko Sapto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025), mengungkapkan, pihak perusahaan mengganti pelat besi yang marak dicuri dari kolong tol mereka dengan panel fiber yang tidak bernilai ekonomis untuk mencegah pencurian kembali terjadi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada 23 April 2025 lalu.

"Kami menerima informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol berdasarkan laporan polisi tanggal 23 April 2025," kata Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

Menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.

Di hari itu juga, pada tanggal 23 April 2025, polisi menangkap pelaku utama pencurian yakni seorang pria berinisial SW (43).

"Hasil penyelidikan tersebut, maka di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan mengamankan pelaku dengan inisial SW usia 43 tahun, diamankan di daerah Tanjung Priok," jelas Fuady.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan menyusul tertangkapnya SW.

Hasilnya, tertangkap lagi satu pelaku lainnya seorang pria berinisial ML (51), yang juga memiliki peran melakukan pencurian pelat besi dari kolong tol.

Kedua eksekutor itu mengaku telah mencuri pelat besi dari jalan tol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu dengan cara mencongkelnya menggunakan perkakas.

Kedua pelaku yang juga memiliki hubungan kekerabatan lalu menjual pelat besi hasil curiannya ke penadah di sekitar wilayah Tanjung Priok.

Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan pelaku penadahan, di mana salah satunya merupakan seorang wanita paruh baya berinisial M (51).

Atas perbuatannya, tersangka SW dan ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved