Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Pengganti PPDB, Berikut Syarat Daftar SD, SMP, dan SMA
TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi terkait kapan pelaksanaan SPMB 2025 banyak dicari para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah tahun ini.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya dibuka untuk pendaftaran calon peserta didik baru.
Jika pada PPDB sebelumnya terdapat jalur zonasi, SPMB 2025 kini memberlakukan jalur domisili dalam penerimaan murid baru.
Jalur ini terbuka untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru, sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Selain melalui jalur domisili, SPMB 2025 juga dibuka melalui tiga jalur lain yakni jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.
Lantas, kapan pendaftaran SPMB 2025 digelar?
Hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi terkait tanggal pelaksanaan SPMB 2025.
Namun regulasi terkait sistem tersebut, sudah diterbitkan.
Berdasar surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menangah, dijelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dimulai paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.
Nantinya, penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru akan ditentukan oleh
pemerintah daerah selama periode pelaksanaan SPMB digelar.
Adapun berdasarkan jadwal, pengumuman penetapan murid baru akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan syarat umum bagi calon murid yang ingin daftar ke jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.
Syarat daftar SD
Berdasar aturan itu, untuk jenjang sekolah dasar atau SD persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid antara lain sebagai berikut:
1. Harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas1 SD.
3. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada poin ke 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
4. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
5. Calon Murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin 3, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Syarat daftar SMP
Syarat umum yang harus dipenuhi bagi calon murid untuk mendaftar ke jenjang SMP, yakni sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
Syarat daftar SMA/SMK
Berikut syarat umum bagi calon murid yang ingin daftar ke jenjang SMA/SMK
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
- Khusus untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.