Heboh Aplikasi World di Bekasi
Aplikasi World Rekam Data Retina Warga Ilegal, Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Izin
Aplikasi World punya tiga cabang di Bekasi, di antaranya di Rawalumbu, Jalan Narogong, Bekasi Timur di Jalan Juanda dan di Kawasan Harapan Indah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, aktivitas Aplikasi World rekam data retina warga ilegal karena tak berizin.
Aplikasi World memiliki tiga cabang kantor layanan di Bekasi, di antaranya di Rawalumbu, Jalan Narogong, Bekasi Timur di Jalan Juanda dan di Kawasan Harapan Indah.
"Tidak ada, jadi memang sama sekali tidak izin dan beritanya itu kan juga kami terima berdasarkan media sosial," kata Tri Adhianto, Selasa (6/5/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mendatangi kantor layanan Aplikasi World, seluruhnya sudah tutup setelah ada kebijakan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tri menjelaskan, kantor layanan Aplikasi World yang ada di Kota Bekasi berdiri tanpa izin dari pemerintah daerah.
Menurut Tri, seluruh aktivitas usaha harus memiliki izin baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivasi usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak merugikan masyarakat luas.

"Karena usaha itu kan harus ada legal. Legal itu ditentukan dengan perizinan. Perizinan itu dalam rangka untuk pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah," jelas dia.
Sebelumnya, warga Bekasi dihebohkan dengan kehadiran Aplikasi World yang menawarkan uang ratusan ribu dengan cara daftar melalui rekam data retina.
Sejumlah warga ramai mendatangi kantor layanan aplikasi World, mereka rela memberikan data retina lalu diganjar uang berupa Worldcoin yang bisa dicairkan melalui rekening.
Dikutip Tribunnews.com, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.
Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, mengatakan upaya ini merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan World ID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ungkap Alexander dalam keterangan, Minggu (4/4/2025).
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.