Cerita Kriminal
Pria di Bekasi Diperas Rp2,5 Juta Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
Pria di Bekasi berinisial BP menjadi korban pemerasan dengan modus VCS. Pelaku modus jadi wanita dan ancam sebar video.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria di Bekasi berinisial BP menjadi korban pemerasan dengan modus video call sex (VCS).
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pemerasan yang merupakan pria berinisial MD (25).
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi, namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi," kata Herman saat merilis kasus ini, Selasa (6/5/2025).
Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.
Di tengah VCS tersebut, korban diminta untuk menunjukkan kemaluannya.
Sementara itu, pelaku secara diam-diam merekam VSC tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.
"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap Herman.
Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.
Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.