Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?
Pramono Sudah Rombak Pejabat Jakarta Meski Belum Genap 6 Bulan Menjabat Gubernur, Langgar Aturan?
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak puluhan kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan hanya berselang kurang lebih dua bulan setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Adapun aturan soal penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Meski demikian, Gubernur Pramono pun mengklaim langkahnya merotasi puluhan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sebagai informasi tambahan, hari ini ada 59 pejabat eselon II dilantik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum melakukan pelantikan, Gubernur Pramono pun sudah bersurat kepada Kemendagri lewat surat bernomor 222/KG.04 perihal Permohonan Persetujuan Promosi, Mutasi, dan Pelantikan Jabatan Pratama Hasil Manajemen Talenta, Uji Kompetensi (Job Fit), dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemprov DKI yang dikirim 2 Mei kemarin.
Dalam surat tersebut, Pramono meminta persetujuan untuk melantik 62 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Hanya saja pada akhirnya hanya 59 orang pejabat yang mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk dilantik hari ini.
Khusus untuk posisi wali kota, Pramono juga memastikan seluruhnya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta setelah sebelumnya mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Jumat (2/5/2025) kemarin.
“Sehingga semua syarat (untuk pelantikan pejabat hari ini) sudah terpenuhi,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.