Viral di Media Sosial
Usul Mardigu Berantas Ormas Preman: Hidupkan Kembali 'Pangkopkamtib' era Soeharto
Pengusaha asal Indonesia yang aktif di media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai belum ada langkah jitu memberantas aksi premanisme.
Mengamankan kewibawaan pemerintah beserta alat-alatnya dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selama melaksanakan tugas, Kopkamtib menggunakan dasar hukum sesuai dengan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.
Dalam Supersemar, Presiden Soekarno memerintahkan kepada Mayjend Soeharto untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas keamanan nasional.
Pembubaran
Pada 5 September 1988, Kopkamtib resmi dibubarkan, karena lembaga ini telah berhasil memelihara stabilitas nasional dengan sangat baik.
Sebagai penggantinya, presiden membentuk badan nonstruktural baru, yaitu Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).
Badan ini bertugas sebagai koordinator tugas-tugas departemen dalam rangka pemulihan stabilitas nasional.
Ketua Bakorstanas dijabat oleh Panglima Angkatan Bersenjata RI. Sedangkan untuk Bakorstanas daerah dipimpin oleh para Panglima Daerah Militer (Pangdam).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)", Klik untuk baca:
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
5 FAKTA Terbaru Kasus Wahyudin Moridu: Permintaan Dinikahi Ditolak, Video Disebar, Karier Hancur |
![]() |
---|
Sosok Ayah Wahyudin Moridu, Darwis Moridu: Eks Bupati yang Terlibat Kasus Penganiayaan dan Narkoba |
![]() |
---|
2 SOSOK Anggota DPRD Sumut dan Gorontalo yang Viral Berulah: dari Dugem sampai "Rampok Uang Negara" |
![]() |
---|
Hidup Getir Kakak-Adik yang Sederhana di Bogor, Kisahnya Ingatkan Film Children of Heaven |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Minta Maaf Usai Ngaku "Rampok Uang Negara" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.