Wakil Ketua Komisi III Nilai Revisi KUHAP Bikin Penegakan Hukum Pidana Lebih Modern
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai pembaruan revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan teknis peraturan
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath menilai pembaruan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar pembaruan teknis peraturan.
Politisi PKB ini berpendapat bahwa revisi KUHAP merupakan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Rano kepada wartawan, Selasa, (6/5/2025).
Di sisi lain, ia menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, ia berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Karenanya, Rano berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini.
Sebab, revisi tersebut diyakini dapat mempekuat landasan hukum yang menjamin keadilan bagi semua.
"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Revisi ini juga diharapkan menghindari tumpang tinding kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, ia menyebut harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Tak Ada di Draf RUU KUHAP, LPSK Ungkap Beda Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
RDPU Bahas RUU KUHAP, PB SEMMI Minta Ada Revisi di Pasal Penghinaan Presiden hingga Penyamaran |
![]() |
---|
RKUHAP Diyakini Tak Akan Timbulkan Lembaga Penegak Hukum yang Super Body |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.