Debat Panas Silfester Matutina Vs Yunarto Wijaya soal Usulan Forum Purnawirawan Makzulkan Gibran

Pengamat politik Yunarto Wijaya berdebat dengan Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina soal usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan

Silfester (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) dan Yunarto (Kompas TV)
YUNARTO VS SILFESTER - Pengamat politik Yunarto Wijaya dan Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina berdebat soal usulan Forum Purnawirawan yang ingin memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Yunarto Wijaya berdebat dengan Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina soal usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka.

Debat itu terjadi di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (7/5/2025).

Menurut Yunarto, Silfester berbicara dengan logika yang rusak.

Silfester tidak membedah argumentasi usulan Forum Purnawariawan yang ingin Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan, tetapi malah sibuk berbicara latar para purnawirawan itu.

"Saya ingin mengomentari apa yang disebut Bang Silfester tadi ya, menurut saya gak tepatlah, janganlah kemudian usulan-usulan seperti ini dilihatnya dengan logika argumentum ad hominem bahwa siapa yang bicara lalu punya kepentingan gak usah didengerin, gak bisa," kata Yunarto saat satu forum dengan Silfester di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (7/5/2025).

Yunarto menegaskan, siapapun berhak bicara tanpa melihat latar belakang dukungan saat Pilpres 2024 lalu.

"Semua orang mau kalah Pemilu mau menang Pemilu punya hak yang sama memberikan usulan. Yang perlu dilihat adalah argumentasinya, apakah konstitusional atau tidak," papar Yunarto.

"Jadi jangan kemudian menggunakan logika Bung Silvester. Kalau logika Bung Silfester dipakai, semua pendukung Ganjar sama Anies gak boleh kasih usulan apapun. Itu menurut saya logika yang salah," lanjut paparnya.

Yunarto tidak memungkiri, dirinya sama dengan Silfester tidak menyetujui usulan poin ke-8 para purnawirawan.

Menurutnya, tidak ada basis hukum untuk pemakzulan Gibran saat ini.

"Tetapi saya mau mengatakan bahwa alasan yang dikemukakan oleh forum yang mengusulakn poin ke delapan Gibran dimakzulkan itu tidak tepat kalau memakai argumentasi masa lalu yang sudah jelas, walaupun kontroversial, ya sudah kan kita harus terima kenyataannya," jelas Yunarto.

Kendati demikian, Yunarto menganalisis, munculnya usulan pemakzulan adalah endapan dari rentetan peristiwa politik yang membuat masyarakat gelisah.

"Ini kan rentetan dari isu matahari kembar, isu cawe-cawe, isu bagaimana possitioning dari Pak Jokowi."

"Ada ketakutan dari pendukung Prabowo atau masyarakat, diatur-atur gak nih oleh presiden sebelum, ada gak cawe-cawe dari presiden sebelum."

"Kita belajar dari sejarah. Kita terima Pak Prabowo dan Mas Gibran dipilih, tapi jangan mengulangi hal-hal yang melanggar etika yang menimbulkan polemik tak berkesudahan, kasihan siapapun yang terpilih akhirnya menghabiskan energi seperti ini," jelasnya.

Debat

Saat diberi kesempatan menanggapi, Silfester tidak membalas substansi argumen dan justru menyebut Yunarto sebagai pendukung Ganjar Pranowo, salah satu capres yang kalah di Pilpres 2024.

"Kegelisahan apa, sudahlah,sudah kalah Pilpres, nanti bertarung lagi 2029."

"Anda kan orang pendukung Ganjar, saya tahu," kata Silfester.

Yunarto menanggapi Silfester yang menurutnya mengulangi kesalahan logika dengan menyerang pribadi, bukan mengomentari argumennya.

"Siapapun yang kalah Anda anggap tidak punya hak bersuara."

"Logika Anda rusak tahu gak Silfester. Anda ngerti gak, logika Anda rusak."

"Anda uji argumentasi dari Forum Purnawirawan itu, jangan lihat latar belakangnya," kata Yunarto tegas.

Yunarto pun menurunkan tensi dengan menyebut dirinya dengan Silfester sama-sama menolak pemakzulan Gibran.

"Kita punya kesamaan dalam menolak argumentasi tersebut pemakzulan ini salah, karena tidak cukup argumentasi, tidak cukup fakta secara konstitusional," kata Yunarto.

"Ya memang salah," Silfester menyahut.

Yunarto lanjut meminta Silfester untuk menghargai pendapat siapapun, menang atau kalah Pilpres.

"Kita sepakat soal poin itu tapi jangan batasi hak siapapun, termasuk para purnawirawan ini, hanya karena mereka dianggap kalah Pilpres. Itu saya tolak," jelas Yunarto.

Silfester lagi-lagi menanggapi dengan logika yang sama.

"Ya saya hargai itu. Beliau itu kan timnya Ganjar, saya tahu pasti," kata Silfester.

Yunarto pun menganggap Silfester sudah tak bisa diajak berargumen.

"Nah sudah  gak nyambung lagi," kata Yunarto.

Usulan Purnawirawan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved