Anarkis Sampai Jadi Tersangka Saat Aksi Demo di Gedung DPR, Motif Lima Mahasiswa Diungkap Polisi

Polres Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Jumat (9/5/2025) lalu.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Aksi massa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025). Mereka menolak pengesahan UU TNI dan rencana revisi UU Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.

Diantaranya, para mahasiswa itu terlibat dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar Ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat sore pekan lalu.

“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar Danny saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/05/2025).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu AIK (21) yang membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban.

Kemudian, JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox.

Selanjutnya, SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang.

Tersangka SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.

“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Danny.

Kepada polisi, para mahasiswa itu mengaku melakukan aksi anarkis bertujuan untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing," tuturnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved