Cerita Kriminal
Terdakwa Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut, Diciduk Setelah Buron 6 Hari
Buron 6 Hari, Terdakwa yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut Akhirnya Diciduk
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akhirnya menangkap satu lagi tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu.
Tahanan yang baru ditangkap ini ialah Januar Murdianto alias Jawir, yang pada Selasa silam kabur bersama tahanan lainnya Dio Andi yang telah tertangkap lebih dulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penangkapan terhadap Januar dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian upaya pencarian dan penelusuran keberadaan terdakwa.
"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus dilakukan pemantauan terhadap tempat-tempat serta orang tersebut," ucap Dandeni di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam.
Setelah melakukan pemantauan sekitar enam hari, petugas akhirnya menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya Novita Sari di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin siang tadi.
Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.
"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.
Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.
Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.
Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.
"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.
Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.