Viral di Media Sosial

GRIB Jaya di Tabanan Bali 'Di-lockdown', Pecalang: Kami Sanggup Jaga Wilayah Kami

Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang muncul di Tabanan, Bali, dibubarkan. 

Instagram Niluh Djelantik
GRIB JAYA DILOCKDOWN - GRIB Jaya DPC Tabanan di Bali menyatakan membubarkan diri didampingi oleh pecalang desa adat Sanggulan di Tabanan. (Instagram Niluh Djelantik). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang muncul di Tabanan, Bali, dibubarkan. 

Pembubaran itu didampingi oleh pecalang Adat Desa Sanggulan. 

Hal itu terungkap setelah perwakilan dari GRIB Jaya DPC Tabanan bersama pecalang mengeluarkan penyataan secara terbuka yang tersebar di media sosial. 

"DPC GRIB Jaya Tabanan saat ini lockdown sampai kapanpun, terima kasih," ujar perwakilan GRIB Jaya DPC Tabanan dalam video yang beredar. 

"Kami Pasikian Pecalang Adat Sanggulan menolak dengan tegas adanya organisasi masyarakat di luar Bali. Kami Pecalang Sanggulan sudah sanggup menjaga wilayah kami," ujar perwakilan dari pecalang Desa Adat Sanggulan.  

Video tersebut kemudian turut diunggah oleh Senator DPD RI, Niluh Djelantik

Ia pun mengapresiasi upaya pecalang untuk meminta agar ormas di luar Bali membubarkan diri. 

"#ViralforJustice #GRIBMTABANAN BUBAR."

"Terima kasih telah bersuara kesayangan."

"Beberapa hari belakangan ini viral kemunculan ORMAS di Bali terkhusus di Kabupaten Tabanan yang menuai berbagai macam reaksi penolakan dari netizen."

"Sebelumnya ada pemberitaan tentang markas GRIB Jaya DPC TABANAN berlokasi di Sanggulan, Tabanan. Kabar terbaru beredar video Ormas ini resmi “lockdown” /membubarkan diri didampingi Pecalang Adat Desa Sanggulan," tulisnya.

SKT Ormas GRIB Jaya tak bakal terbit

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat menganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"(Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol), Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Koster mengatakan, GRIB Jaya sejauh ini belum melakukan pendaftaran atau melapor terkait keberadaan pengurusnya di Kesbangpol Bali. Oleh karena itu, Ormas tersebut tidak boleh beroperasi di Pulau Dewata

Hal tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menyebutkan pengurus Ormas di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat.

"Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dantidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," kata dia.

Koster menjelaskan, keberadaan Ormas telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan itu diterbitkan agar kebebasan berkumpul atau pembentukan ormas tidak digunakan secara kebablasan.

"Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur supaya dia tertib, kondusif, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara," kata dia.

Bali tak butuh ormas luar

Koster juga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan menolak keberadaan GRIB Jaya di Bali.

Di antaranya, Bali tidak membutuhkan ormas berkedok penjaga keamanan, namun sarat melakukan tindakan premanisme.

Ormas ini dinilai justru menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Kemudian, keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh Polri dan TNI.

Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

"Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," katanya.

Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya berkomitmen membubarkan setiap kegiatan ormas yang berpotensi memicu konflik atau gesekan di tengah masyarakat.

"Apabila terjadi demikian, terjadi gesekan-gesekan ketika terjadi pelanggaran pidana tentu proses tegas sesuai aturan pidana,"

"Namun, ketika terjadi hal lain yang perlu penanganan lain, tentu kami juga lakukan penanganan lain. Seperti halnya berkumpul berpotensi keributan akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Bali: SKT GRIB Jaya Tidak Akan Terbit, Kami Tolak Ormas Bermasalah".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved