Cerita Kriminal

Kelabui Majikan, Aksi Pria Acak-acak Pakaian Demi Curi 100 Gram Perhiasan Emas di Bogor

Aksi pria coba mengelabui majikan demi mencuri perhiasan emas dan uang di Perumahan Mutiara, Desa Situ Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dok Polsek Cileungsi
MALING RUMAH MAJIKAN DI BOGOR - Polisi amankan pelaku pencurian emas 100 gram milik majikannya di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi pria coba mengelabui majikan demi mencuri perhiasan emas dan uang di Perumahan Mutiara, Desa Situ Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pria berinisial TN itu mengacak-acak pakaian dalam rumah yang bertujuan agar majikannya percaya barang berharganya dicuri oleh orang lain.

Kini, pelaku telah ditangkap jajaran Polsek Cileungsi pada Sabtu (17/5/2025).

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, modus operandi pencurian yang dilakukan pelaku terbilang rapi dalam melalkukan aksi pencurian.

"Pelaku mencongkel pintu depan dan samping rumah, serta merusak tali ram pintu di lantai dua. Selain itu, pelaku juga mengacak-acak pakaian di dalam rumah dengan tujuan agar majikannya percaya bahwa emas tersebut dicuri oleh orang lain," ujarnya melalui keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah cincin emas, lima buah gelang emas, dua buah kalung emas dengan total berat keseluruhan sekitar 100 gram.

Selain itu, polisi juga mengankan uang tunai berupa tujuh lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan satu lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.

Kompol Edison mengungkapkan, akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Cileungsi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TribunnewsBogor)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved