Simak Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jenjang SMP-SMA, Tidak Masuk Kategori Bisa Daftar Langsung
Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta untuk jenjang SMP, SMK dan SMA sudah dibuka mulai hari ini, Senin (19/5/2025).
TRIUBUNJAKARTA.COM - Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta untuk jenjang SMP, SMK dan SMA sudah dibuka mulai hari ini, Senin (19/5/2025).
Ditutup pada 12 Juni 2025, ada kategori calon murid baru (CMB) yang diwajibkan mengikuti prapendaftaran ini.
Diantaranya CMB yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
Lalu, CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar d i Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
Dan, CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia.
Di luar kategori di atas CMB bisa mendaftar langsung.
Berikut tata cara prapendaftaran PMB 2025:
a. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran; Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring:
b. Scan atau Foto dokumen rincian dokumen yang diunggah

1) Formulir Prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA:
2) Kartu keluarga:
3) Nilai rapor selama 5 semester
- untuk CMB jenjang SMP, meliputi:
a) Kelas 4 semester 1 dan 2;
b) kelas 5 semester) dan 2:dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.