Menteri P2MI Geram, Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran di Bekasi Tak Layak Huni 

Abdul Kadir Karding geram saat melinat fasilitas penampungan calon pekerja PT Esdema Mandiri di Jatiasih, Kota Bekasi tak layak huni. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menyegel perusahaan penempatan kerja luar negeri PT Esdema Mandiri di Jalan Perjuangan, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding geram saat melinat fasilitas penampungan calon pekerja PT Esdema Mandiri di Jatiasih, Kota Bekasi tak layak huni. 

Karding melalukan peninjauan langsung ke perusahaan penempatan pekerja migran tersebut yang berlokasi di Jalan Perjuangan, RT 004 RW 004, Kelurahan Jatisari pada, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah fasilitas di lokasi penampungan sementara itu dianggap tak layak, seperti misalnya kamar dan tempat tidur yang rusak. 

“Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia bukan ngurus hewan ini!” kata Menteri Karding. 

Fasilitas penampungan sementara lanjut dia, harus dibuat sebaik mungkin agar para calon pekerja migran dapat fokus mempersiapkan diri sebelum diberangkatkan ke luar negeri. 

Dalam kesempatan ini, Karding meminta manajemen PT Esdema segera melakukan renovasi fasilitas penampungan sementara calon pekerja migran miliknya. 

“Ini tempat buat manusia atau apa ini enggak jelas. Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia,” ungkapnya. 

Tak hanya meninjau, Menteri P2MI juga melakukan penyegelan PT Esdema Mandiri karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola. 

Diantaranya tidak melaksanakan kewajiban memberangkatkan 16 CPMI ke luar negeri sehingga para korban menderita kerugian sebesar Rp325 juta.

"Ada 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar," paparnya. 

Selain itu, PT Esdema Mandiri juga tidak melakukan kewajiban memberangkatkan 1.522 calon pekerja ke luar negeri yang telah menandatangani kontrak. 

"Jumlah yang cukup besar, ada 1.522 calon pekerja yang tidak diberangkat oleh perusahaan ini padahal sudah mendapat kontrak kerja," tegas Karding. 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved