Cerita Kriminal
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kalideres, Barang Bukti 7 Kg Paket Ganja Disita
Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (18/5/2025) malam.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku yang merupakan pemuda berinisial MF (25) diringkus pada Minggu (18/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 7 Kg ganja.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti tujuh paket ganja seberat total 7 Kg," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Emir Maharto, Rabu (21/5/2025).
Emir menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku MF dan menemukan barang bukti narkotika yang hendak diedarkan.
"Kami juga berhasil menyelamantkan 10.000 Jiwa dari pengungkapan ini," ujar dia.
Kepada polisi, pelaku MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih diburu polisi.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
"Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutur Emir.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.