Kendaraan Kena Tilang ETLE? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Buka Blokir atau Lakukan Sanggah
Kendaraan Kena Tilang ETLE? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Buka Blokir atau Lakukan Sanggah
Editor:
Pebby Adhe Liana
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI ETLE - Kendaraan kena tilang ETLE? ini tahapan yang harus dilakukan untuk buka blokir STNK atau lakukan sanggah. Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. (Tribunnews/Jeprima)
Pada beberapa kasus, tilang ETLE mungkin saja menyasar pada beberapa hal yang tidak sesuai.
Apabila Anda merasa tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan tilang ETLE tersebut, maka Anda bisa mengajukan sanggahan.
Anda dapat melakukan sanggahan tilang melalui menu sanggahan di situs etle-pmj.id.
Selain itu, sanggahan tilang ETLE juga bisa dilakukan dengan mengunjungi Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Samsat terdekat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.